Laporan ini, yang merupakan laporan pertama yang dibuat oleh Better Work Indonesia, menggambarkan temuan-temuan dari penilaian yang dilakukan antara Juli 2011 dan Maret 2012, di 20 pabrik di wilayah Jabodetabek
Pabrik-pabrik ini mempekerjakan total 40.562 pekerja dari total sekitar 500.000 pekerja di industri pakaian jadi ekspor.
Data yang dikumpulkan menggambarkan ketidakpatuhan terhadap standar ketenagakerjaan berdasarkan delapan klaster: empat klaster berdasarkan standar ketenagakerjaan inti ILO terkait Pekerja Anak, Pekerja Paksa, Diskriminasi, dan Kebebasan Berserikat dan Perundingan Bersama. Empat klaster lainnya didasarkan pada hukum nasional yang berkaitan dengan kondisi kerja: Kompensasi, Kontrak dan Sumber Daya Manusia, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan Waktu Kerja.
Hasil penilaian awal menyoroti hal-hal berikut:
- Tidak ditemukan bukti adanya pekerja anak dan kerja paksa di pabrik-pabrik yang tercakup dalam laporan ini, namun satu pabrik memiliki prosedur dokumentasi yang buruk untuk meminimalisir kemungkinan perekrutan anak secara tidak sengaja.
- Area ketidakpatuhan yang paling umum di bidang hukum ketenagakerjaan nasional adalah dalam kategori Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kontrak dan Sumber Daya Manusia, dan Waktu Kerja.
- Diskriminasi dalam mempekerjakan pekerja, terutama karena pemberi kerja tidak mempekerjakan satu orang penyandang disabilitas untuk setiap 100 pekerja yang dipekerjakan, merupakan ketidakpatuhan utama yang teridentifikasi sehubungan dengan standar ketenagakerjaan inti.
- Kebebasan berserikat pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan, namun di beberapa tempat pelaksanaan kebebasan berserikat di tempat kerja belum optimal.